DESA SUKARATU KECAMATAN MALANGBONG GARUT DITINJAU DARI ASPEK KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT
ANALISIS
            Sukaratu adalah sebuah desa di kecamatan Malangbong, kabupaten Garut. Desa Sukaratu memiliki luas 175,045 dan berada di ketinggian 700 m diatas permukaan air. Desa ini dibagi menjadi 14 kampung yaitu Kebon Jeruk, Sinargalih, Jatilarang, Neglasari, Pasar Utara, Cijati, Kaum Kaler, Kaum Kidul, Panyindangan, Cipining,  Sawah Bera, Cileleuy, Pangkalan, dan Dangdeur.
            Desa Sukaratu memiliki fasilitas masyarakat seperti masjid, sekolah dasar, dan warung. Selain itu, desa Sukaratu memiliki banyak area persawahan dan hal ini menjadikan sebagian besar mata pencaharian masyarakat adalah sebagai petani. Iklim desa sukaratu relatif sejuk dan masih bisa ditemukan beberapa hutan lebat.  Selain mata pencaharian sebagai petani, masyarakat desa Sukaratu berprofesi sebagai buruh, atau berdagang karena desa Sukaratu letaknya dekat dengan pasar tradisional.
            Sebagian besar satu kepala keluarga di desa Sukaratu memiliki 4 sampai 6 orang anggota keluarga. Program KB tidak terlalu menarik minat masyarakat, oleh karena itu banyak yang masih memiliki lebih dari dua anak. Sebagain besar masyarakat di desa Sukaratu mengenyam pendidikan hanya sampai tingkat sekolah dasar. Kemudian pada umur 17 tahun, para perempuan sudah memutuskan untuk menikah.
            Mayoritas penduduk desa Sukaratu menetap di desa secara turun temurun. Desa Sukaratu merupakan wilayah pesantren karena sebagian besar penduduk beragama Islam. Aktivitas rutin yang dilakukan masyarakat seperti pengajian dan kerja bakti yang dilaksanakan setiap hari Kamis dan Jumat. Desa Sukaratu melaksanakan festival Rajaban untuk memperingati bulan Rajab, dan selebihnya tidak ada lagi jenis kebudayaan atau kesenian yang ada di desa.
            Desa Sukaratu belum memiliki tempat pembuangan sampah akhir sehingga sebagian besar sampah dikumpulkan dan dibuang ke sungai. Kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan pun masih kurang.
            Tingkat kerjasama antar masyarakat di desa Sukaratu cukup baik. Semua penduduk mengenal satu sama lain dan sudah dianggap seperti saudara. Tingkat keamanan cukup terkendali meskipun tidak dilaksanakan ronda. Para penduduk desa Sukaratu mengharapkan agar desa mereka menjadi lebih maju dalam bidang pendidikan dan masyarakatnya lebih menjunjung tinggi nilai keadilan dalam masyarakat.
II. PERMASALAHAN
  • Kurangnya kesadaran masyarakat desa Sukaratu akan wajib belajar sembilan tahun.
  • Kurangnya penyuluhan mengenai program KB sehingga kadang-kadang jumlah tanggungan anak tidak seimbang dengan kemampuan finansial keluarga.
  • Kurangnya fasilitas seperti SMP, dan tempat pembuangan sampah akhir.
  • Kurangnya kesadaran keluarga akan kebersihan lingkungan dan kebersihan diri sendiri.

III. SOLUSI
  • Pemberian penyuluhan mengenai wajib belajar 9 tahun kepada masyarakat dan pentingnya pendidikan saat ini untuk menghadapi era globalisasi
  • Peningkatan penyuluhan mengenai program KB untuk menciptakan keluarga yang sejahtera.
  • Membuat tempat pembuangan sampah atau berkoordinasi dengan aparat kebersihan di luar desa untuk bekerjasama dalam pembuangan sampah.
  • Pemberian penyuluhan mengenai pentingnya kebersihan akan lingkungan dan diri sendiri. Selain itu diberi juga pendidikan akan kesehatan dan penyakit yang dapat ditimbulkan dari lingkungan yang tidak bersih


DESA SUKARATU KECAMATAN MALANGBONG GARUT DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Masalah Perkawinan
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara dua orang yang saling mencintai dan dengan tujuan untuk melestarikan keturunan dan juga untuk memenuhi perintah agama. Menurut Undang Undang Perkawinan no.1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (pasal1) kemudian dalam Pasal 2 ayat 1, yakni perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya itu.
Dari hasil observasi yang telah kami lakukan di kehidupan masyarakat Desa Sukaratu kami menemukan fakta bahwa perkawinan yang mereka lakukan telah  dilakukan sesuai dengan tujuan untuk melestarikan keturunan dan melaksanakan perintah agama namun ada beberapa anggota masyarakat yang melakukan perkawinan tanpa melalui prosedur yang benar, seperti melaksanakan perkawinan di bawah usia yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan no.1 yakni untuk perempuan berumur 16 dan laki-laki harus sudah berumur 19 tahun disamping itu juga harus mendapatkan izin dari orang  tua. Pada kenyataannya mereka menikahkan anak mereka yang nota bene masih di bawah umur. Lebih lanjut kesalahan prosedur yang dilakukan adalah tidak adanya pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Disamping itu dikarenakan jarak ke KUA dan Kantor Catetan Sipil memang sangat jauh sehingga mereka enggan untuk mencatatankan pernikahannya. Selain itu, kurangnya pengetahuan tentang bagaiamana cara mendaftarkan pernikahan agar sah secara hukum. Padalah sangat fatal akibatnya jika mereka tidak mencatatkan pernikahan mereka maka kemungkinan yang pertama adalah pernikahan mereka tidak dianggap kesahannya di Indonesia. Akibat lainnya bila tidak dicatat secara hukum maka kedudukan anak-anak mereka dari hasil pernikahan tersebut akan tidak jelas dan akan berpengaruh pada hal pewarisan harta orang tua. Status anak dan istri tidak dianggap ada sehingga kelak akan menyulitkan mereka untuk mengadu ke pengadilan terkait permasalahan warisan.

Penyelesaian Masalah Perkawinan
Permasalah tentang perkawinan di Desa Sukaratu bukan masalah yang besar hanya kurang adanya pendaftaran perkawinan pada lembaga yang berwenang seperti KUA dan Kantor Catatan sipil. Akibatnya, hal-hal yang serius seperti masalah perceraian, pemberian nafkah, dan warisan dalam keluarga karena perkawinannya tidak sah menurut hukum Negara Indonesia.
Untuk kedepan permasalahan seperti tersebut dapat diatasi dengan cara-cara seperti melakukan pendaftaran perkawinan sesuai dengan prosedur pendaftaran perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan. Kepala desa bisa memberikan pendidikan sekaligus penyuluhan mengenai prosedur pendaftaran dan melaksanakan perkawinan kepada masyarakat Desa Sukaratu agar kedepan dapat melindungi kepentingan anak-anak dan hak istri dalam mendapatkan nafkah lahir batin.
Adapun cara lain yang bisa dilakukan adalah memberikan fasilitas berupa pencatatan data mengenai warga Desa Sukaratu yang akan menikah kemudian menunjukan warga  ke tempat pencatat pernikahan, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil Bagi warga desa yang beragama selain Islam.
Masalah Pertanahan
Pertanahan di Indonesia di atur dengan Undang-Undang No 5 tahun 1960 mengenai Pokok-Pokok Agraria. Tanah terbagi menjadi tanah ulayat dan tanah pribadi. Tanah ulayat merupakan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat sedangkan tanah pribadi merupakan tanah yang dimiliki oleh anggota masyarakat. Tanah pribadi ini seharusnya memiliki surat kepemilikan, yaitu dengan adanya sertifikat atas tanah, sehingga sah secara hukum.
Table pertanahan
No
Status

1.
Sertifikat hak milik
15 bh 0.35 ha
2.
Sertifikat hak guna usaha
2 bh
3.
Tanah kas desa:


a.       Tanah bengkok
1.2 ha

b.      Tanah desa lainnya
5 ha

Penggunaan

1.
Pertokoan/perdagangan
700 m2
2.
Pasar desa
2757 m2
3.
Tanah sawah:


Irigasi tadah hujan
126.755 ha
4.
Tanah kering:


Pekarangan
10 ha

Perladangan
18 ha

Berdasarkan data yang kami peroleh, yaitu dari seluruh warga di desa ini, hanya 15 orang yang saja yang memiliki surat-surat resmi. Hal ini bisa terjadi dikarenakan 3 faktor utama, yaitu:
 1. Faktor Pengetahuan
Faktor pengetahuan, dimana penduduk Desa Sukaratu rata-rata hanya lulusan SD sehingga pengetahuan akan tata cara pembuatan surat-surat masih sangat minim dan cenderung tidak tahu. Hal ini menyebabkan tanah yang dimiliki mereka tidak memiliki surat yang cukup. Adapun cara peralihannya hanya menggunakan kwitansi dan ada pula yang hanya dengan penyataan tidak tertulis. Hal ini menimbulkan kesulitan ketika terjadi peralihan hak atas tanah lebih lanjut karena kurangnya bukti surat yang cukup.
2. Faktor Biaya,
Faktor biaya, dimana para penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani tidak memiliki cukup biaya untuk mengurus surat-surat tersebut. Uang yang mereka dapatkan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga mereka tidak berminat untuk mengurus surat-surat tanah.
3. Faktor Sarana dan Prasana
Faktor sarana dan prasana, yaitu untuk mengurus surat-surat tersebut masih kurang memadai. Hal ini dikarenakan tidak adanya PPAT, kantor pertanahan, dan lain-lain yang mengurus urusan tanah terletak cukup jauh dari Desa Sukaratu sehingga menimbulkan rasa malas untuk mengurus surat tersebut.
Saran dan Penyelesaian masalah Perkawinan.
Dasar Hukum
·        Yaitu PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menggantikan PP No.10 Tahun 1961.
·        UUPA : Pasal 19 ayat (1) “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan yang diatur dengan PP.
Pasal 19 ayat (2) :
·        Pendaftaran tanah meliputi :
1.                 Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah,
2.                 Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut,
3.                 Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pasal 23: Hak Milik. Pasal 32: HGU. Pasal 38: HGB.

Tujuan
-                     Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun, hak tanggungan dan hak-hak lain yang didaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
-                     Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
·        Dengan demikian maka secara umum tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah (rechts kadaster).

Pengertian
·        Adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti hak.

Fungsi
untuk memperoleh alat pembuktian yang kuat tentang sahnya perbuatan hukum mengenai tanah.
·        Kegiatan pendaftaran tanah, meliputi :
a.        Pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah yang menghasilkan peta-peta pendaftaran dan surat-surat ukur. Merupakan asas specialiteit.
b.        Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut. Dalam kegiatan ini meliputi pencatatan mengenai: Status tanah, Subjek pemegang hak, Beban-beban yang membebani hak atas tanah tersebut. Merupakan asas openbaarheid.
c.        Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Sistem Pendaftaran Tanah
·        Meliputi :
1.                 Sistem positif,
Apa yang tercantum dalam buku tanah merupakan alat pembuktian yang mutlak. Pihak ketiga yang bertindak atas dasar bukti tersebut mendapat perlindungan mutlak meskipun kemudian ternyata keterangan yang tercantum di dalamnya tidak benar.
2.                 Sistem negatif,
Surat tanda bukti berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Berarti keterangan yang tercantum didalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembukti lain yang membuktikan sebaliknya.
Pelaksanaan Pendaftaran
·        Menurut PP No. 24 Tahun 1997 :
1.         Pendaftaran tanah secara sistematik,
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara sepihak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah/ bagian wilayah suatu desa.
2.         Pendaftaran tanah secara sporadik,
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah/ bagian wilayah suatu desa secara individual atau massal.
3.            Pendaftaran tanah secara ajudikasi,
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran.
Data fisik: Keterangan mengenai letak, batas, luas, bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar.
Data yuridis: keterangan mcngenai status hukum bidang tanah, subjek pemegang hak dan hak pihak lain.
·        Lembaga rechtverwerking: bagi pemegang sertifikat, kalau lewat waktu 5 tahun tidak ada gugatan atau keberatan, maka ia terbebas dari gangguan pihak lain yang merasa sebagai pemegang hak tersebut.
·        Penyelenggara dan pelaksana pendaftaran tanah adalah:
A.       BPN,
B.          Dibantu PPAT.

Tentang Sukaratu

SUKARATU GO
Garut, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

The Power of We

The Power of We