DESA SUKARATU KECAMATAN MALANGBONG GARUT
DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Masalah Perkawinan
Perkawinan
adalah suatu ikatan lahir batin antara dua orang yang saling mencintai dan
dengan tujuan untuk melestarikan keturunan dan juga untuk memenuhi perintah
agama. Menurut Undang Undang Perkawinan no.1 tahun 1974 tentang perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan yang Maha Esa (pasal1) kemudian dalam Pasal 2 ayat 1, yakni perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan
kepercayaannya itu.
Dari
hasil observasi yang telah kami lakukan di kehidupan masyarakat Desa Sukaratu
kami menemukan fakta bahwa perkawinan yang mereka lakukan telah dilakukan sesuai dengan tujuan untuk
melestarikan keturunan dan melaksanakan perintah agama namun ada beberapa
anggota masyarakat yang melakukan perkawinan tanpa melalui prosedur yang benar,
seperti melaksanakan perkawinan di bawah usia yang telah ditentukan oleh
Undang-Undang Perkawinan no.1 yakni untuk perempuan berumur 16 dan laki-laki
harus sudah berumur 19 tahun disamping itu juga harus mendapatkan izin dari
orang tua. Pada kenyataannya mereka
menikahkan anak mereka yang nota bene masih di bawah umur. Lebih lanjut kesalahan
prosedur yang dilakukan adalah tidak adanya pencatatan perkawinan di Kantor Urusan
Agama atau Kantor Catatan Sipil. Disamping itu dikarenakan jarak ke KUA dan
Kantor Catetan Sipil memang sangat jauh sehingga mereka enggan untuk
mencatatankan pernikahannya. Selain itu, kurangnya pengetahuan tentang
bagaiamana cara mendaftarkan pernikahan agar sah secara hukum. Padalah sangat fatal
akibatnya jika mereka tidak mencatatkan pernikahan mereka maka kemungkinan yang
pertama adalah pernikahan mereka tidak dianggap kesahannya di Indonesia. Akibat
lainnya bila tidak dicatat secara hukum maka kedudukan anak-anak mereka dari
hasil pernikahan tersebut akan tidak jelas dan akan berpengaruh pada hal
pewarisan harta orang tua. Status anak dan istri tidak dianggap ada sehingga
kelak akan menyulitkan mereka untuk mengadu ke pengadilan terkait permasalahan
warisan.
Penyelesaian Masalah Perkawinan
Permasalah
tentang perkawinan di Desa Sukaratu bukan masalah yang besar hanya kurang
adanya pendaftaran perkawinan pada lembaga yang berwenang seperti KUA dan
Kantor Catatan sipil. Akibatnya, hal-hal yang serius seperti masalah
perceraian, pemberian nafkah, dan warisan dalam keluarga karena perkawinannya
tidak sah menurut hukum Negara Indonesia.
Untuk
kedepan permasalahan seperti tersebut dapat diatasi dengan cara-cara seperti
melakukan pendaftaran perkawinan sesuai dengan prosedur pendaftaran perkawinan
dalam Undang-Undang Perkawinan. Kepala desa bisa memberikan pendidikan sekaligus
penyuluhan mengenai prosedur pendaftaran dan melaksanakan perkawinan kepada
masyarakat Desa Sukaratu agar kedepan dapat melindungi kepentingan anak-anak
dan hak istri dalam mendapatkan nafkah lahir batin.
Adapun
cara lain yang bisa dilakukan adalah memberikan fasilitas berupa pencatatan
data mengenai warga Desa Sukaratu yang akan menikah kemudian menunjukan
warga ke tempat pencatat pernikahan,
seperti Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan di Kantor
Catatan Sipil Bagi warga desa yang beragama selain Islam.
Masalah Pertanahan
Pertanahan
di Indonesia di atur dengan Undang-Undang No 5 tahun 1960 mengenai Pokok-Pokok
Agraria. Tanah terbagi menjadi tanah ulayat dan tanah pribadi. Tanah ulayat
merupakan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat sedangkan tanah pribadi
merupakan tanah yang dimiliki oleh anggota masyarakat. Tanah pribadi ini
seharusnya memiliki surat kepemilikan, yaitu dengan adanya sertifikat atas
tanah, sehingga sah secara hukum.
Table
pertanahan
No
|
Status
|
|
1.
|
Sertifikat
hak milik
|
15 bh
0.35 ha
|
2.
|
Sertifikat
hak guna usaha
|
2 bh
|
3.
|
Tanah
kas desa:
|
|
|
a.
Tanah bengkok
|
1.2 ha
|
|
b.
Tanah desa lainnya
|
5 ha
|
|
Penggunaan
|
|
1.
|
Pertokoan/perdagangan
|
700 m2
|
2.
|
Pasar
desa
|
2757 m2
|
3.
|
Tanah
sawah:
|
|
|
Irigasi
tadah hujan
|
126.755
ha
|
4.
|
Tanah
kering:
|
|
|
Pekarangan
|
10 ha
|
|
Perladangan
|
18 ha
|
Berdasarkan
data yang kami peroleh, yaitu dari seluruh warga di desa ini, hanya 15 orang
yang saja yang memiliki surat-surat resmi. Hal ini bisa terjadi dikarenakan 3
faktor utama, yaitu:
1. Faktor Pengetahuan
Faktor
pengetahuan, dimana penduduk Desa Sukaratu rata-rata hanya lulusan SD sehingga
pengetahuan akan tata cara pembuatan surat-surat masih sangat minim dan
cenderung tidak tahu. Hal ini menyebabkan tanah yang dimiliki mereka tidak
memiliki surat yang cukup. Adapun cara peralihannya hanya menggunakan kwitansi dan
ada pula yang hanya dengan penyataan tidak tertulis. Hal ini menimbulkan
kesulitan ketika terjadi peralihan hak atas tanah lebih lanjut karena kurangnya
bukti surat yang cukup.
2.
Faktor Biaya,
Faktor
biaya, dimana para penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani tidak
memiliki cukup biaya untuk mengurus surat-surat tersebut. Uang yang mereka
dapatkan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga mereka tidak
berminat untuk mengurus surat-surat tanah.
3.
Faktor Sarana dan Prasana
Faktor
sarana dan prasana, yaitu untuk mengurus surat-surat tersebut masih kurang
memadai. Hal ini dikarenakan tidak adanya PPAT, kantor pertanahan, dan
lain-lain yang mengurus urusan tanah terletak cukup jauh dari Desa Sukaratu
sehingga menimbulkan rasa malas untuk mengurus surat tersebut.
Saran dan Penyelesaian masalah Perkawinan.
Dasar Hukum
·
Yaitu PP
No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menggantikan PP No.10 Tahun 1961.
·
UUPA :
Pasal 19 ayat (1) “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan yang diatur dengan
PP.”
Pasal 19 ayat (2) :
·
Pendaftaran tanah meliputi :
1.
Pengukuran,
pemetaan dan pembukuan tanah,
2.
Pendaftaran
hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut,
3.
Pemberian
surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pasal 23: Hak Milik. Pasal 32: HGU. Pasal 38: HGB.
Tujuan
-
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun, hak tanggungan
dan hak-hak lain yang didaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya
sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
-
Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
·
Dengan
demikian maka secara umum tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin
kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah (rechts kadaster).
Pengertian
·
Adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus berkesinambungan
dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun termasuk pemberian sertifikat
sebagai surat tanda bukti hak.
Fungsi
untuk memperoleh alat pembuktian yang kuat
tentang sahnya perbuatan hukum mengenai tanah.
·
Kegiatan
pendaftaran tanah, meliputi :
a.
Pengukuran,
pemetaan, dan pembukuan tanah yang menghasilkan peta-peta pendaftaran dan
surat-surat ukur. Merupakan asas specialiteit.
b.
Pendaftaran
hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut. Dalam kegiatan ini meliputi
pencatatan mengenai: Status tanah, Subjek pemegang hak, Beban-beban yang
membebani hak atas tanah tersebut. Merupakan asas openbaarheid.
c.
Pemberian
surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Sistem Pendaftaran Tanah
·
Meliputi
:
1.
Sistem
positif,
Apa yang tercantum dalam buku tanah merupakan
alat pembuktian yang mutlak. Pihak ketiga yang bertindak atas dasar
bukti tersebut mendapat perlindungan mutlak meskipun kemudian ternyata
keterangan yang tercantum di dalamnya tidak benar.
2.
Sistem
negatif,
Surat tanda bukti berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat. Berarti keterangan yang tercantum didalamnya
mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang
benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembukti lain yang membuktikan
sebaliknya.
Pelaksanaan Pendaftaran
·
Menurut
PP No. 24 Tahun 1997 :
1.
Pendaftaran
tanah secara sistematik,
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
yang dilakukan secara sepihak yang meliputi semua objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah/ bagian wilayah suatu desa.
2.
Pendaftaran
tanah secara sporadik,
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam
wilayah/ bagian wilayah suatu desa secara individual atau massal.
3.
Pendaftaran
tanah secara ajudikasi,
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan
penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa
objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran.
Data fisik: Keterangan
mengenai letak, batas, luas, bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar.
Data yuridis: keterangan mcngenai status hukum
bidang tanah, subjek pemegang hak dan hak pihak lain.
·
Lembaga
rechtverwerking: bagi
pemegang sertifikat, kalau lewat waktu 5 tahun tidak ada gugatan atau
keberatan, maka ia terbebas dari gangguan pihak lain yang merasa sebagai
pemegang hak tersebut.
·
Penyelenggara
dan pelaksana pendaftaran tanah adalah:
A. BPN,
B.
Dibantu
PPAT.
08.52
|
Labels:
Lokakarya
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2012
(9)
-
▼
Januari
(9)
- DESA SUKARATU KECAMATAN MALANGBONG GARUT DITINJA...
- DESA SUKARATU KECAMATAN MALANGBONG GARUT DITINJA...
- Pendidikan
- Aktifitas Desa Aktifitas kesehatan Di Desa...
- Makanan Khas Endog Lewo Kunjungan ke pabrik p...
- Rodentisida Rodentisida adalah racun untuk memb...
- Sukaratu CUP 2012 Pada tanggal 21 dan 22 Januari 2...
- Ayo Hidup Bersih di SDN Sukaratu 01 Nama Kegi...
- Visi dan Misi Kabupaten Garut Visi Terwujud...
-
▼
Januari
(9)
Tentang Sukaratu
- SUKARATU GO
- Garut, Jawa Barat, Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.
0 comments:
Posting Komentar